Kuliah Berbasis Daring Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19
LPM Pro Justitia (Purwokerto/18/03/2020)
Memasuki tahun 2020 ini, dunia dihebohkan dengan munculnya virus corona (COVID-19). Virus yang berawal mula dari kota wuhan ini telah secara resmi dinyatakan sebagai pandemi oleh badan kesehatan dunia, WHO. Pandemi baru ini secara cepat mewabah ke seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun segera mengeluarkan kebijakan dalam rangka menanggulangi masalah ini, salah satunya ialah dengan membatasi kegiatan di luar rumah yang ditujukan guna mengurangi kontak dengan banyak orang sehingga virus tidak semakin menyebar. Hal tersebut tentu berdampak pada beberapa sektor, salah satunya pendidikan tinggi.
Beberapa perguruan tinggi di Indonesia pun mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan perkuliahan tatap muka dan menyiasatinya dengan mengganti dengan model perkuliahan berbasis daring. Tidak terkecuali Universitas Jenderal Soedirman, dengan mengeluarkan sebuah instruksi melalui surat edaran Rektor nomor 184/UN23.1/HM.01.10/2020 Tentang Kesiapsiagaan dan Tindakan Antisipasi Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Jenderal Soedirman, yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2020. Menyusul instruksi tersebut, dua hari kemudian yaitu pada tanggal 15 Maret 2010, Fakultas Hukum UNSOED juga mengeluarkan kebijakan serupa, melalui surat edaran nomor 862/UN239/HM.01.10/20 Tentang Kesiapsiagaan dan Tindakan Antisipasi Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19 di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Surat edaran tersebut menginstruksikan agar kegiatan perkuliahan pada semester genap tidak lagi melalui tatap muka, melainkan melalui perkuliahan berbasis daring. Menurut penjelasan dari Dr. H. Setya Wahyudi, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan FH UNSOED Bidang Kurikulum, ketika ditanya via Whatssap oleh salah satu reporter LPM Pro Justitia pada Selasa 17/03/2020. Ia menuturkan “proses persiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring dimulai 16 Maret s/d 20 Maret 2020 selama tanggal tersebut para dosen berkoordinasi dengan kepala program studi untuk menyiapkan bahan kuliah daring sehingga pada tanggal tersebut KBM ditiadakan.” Beliau juga menanmbahkan “Pada hari Kamis, 19 Maret 2020, akan diselenggarakan penyiapan bersama dengan dosen untuk bahan perkuliahan daring, yang akan dilaksanakan mulai hari Senin, 23 Maret 2020, dan akan berlangsung sampai akhir semester”. Dalam perkuliahan daring ini, ketentuan mengenai cekal dihapuskan karena ketentuan ini hanya berlaku pada saat kuliah tatap muka, sehingga pada kuliah daring ketentuan tersebut tidak berlaku. Dosen memiliki kewajiban untuk megirimkan materi kuliah melalui model kuliah daring. Dosen bisa membuat teknis kuliah sesuai arahan dekan dan mahasiswa wajib mempelajari bahan kuliah daring. Jika ada dosen yang menyelenggarakan kuliah tatap muka maka itu bukanlah perintah dekan. Bagi dosen yang belum terbiasa, fakultas mengeluarkan kebijakan dengan memfasilitasi persiapan KBM daring.
Terkait dengan teknis penyelenggaraan UTS dan UAS juga dilaksanakan secara daring, dan tidak dilakukan dalam satu ruang ujian. Pelaksanaan UTS dan UAS ini, menyesuaikan dengan kalender akademik. Saat ini sesuai dengan kalender akademik FH, UTS dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 24 April 2020. Terkait rencana teknis ujian, akan dirapatkan sebelum pelaksanaan UTS maupun sebelum pelaksaan UAS.
Pelaksanaan seminar skripsi pun akan diubah ketentuanya. Dimana biasanya seminar skripsi itu dilakukan dengan audiens minimal 10-15 orang, namun dengan kondisi darurat seperti sekarang ketentuan tersebut diubah. Seminar diperbolehkan untuk tidak dihadiri oleh mahasiswa peserta seminar. Hal ini dipertegas dengan pernyataan dari Setya selaku Wadek bagian kurikulum “jika begitu maka yang hadir hanyalah mahasiswa ybs, dan tiga dosen. Jika seminar tersebut ingin menghadirkan mahasiswa sebagai peserta seminar, maka maksimal peserta yang dapat hadir yaitu sejumlah 5 orang peserta, dengan cara duduk dengan jarak yang renggang pada ruang seminar” pungkasnya.
Perubahan metode pembelajaran dalam kebijakan perkuliahan daring ini tentunya harus memiliki persiapan yang matang sehingga kegiatan pembelajaran akan berjalan lancar. Hal ini yang harus dipersiapkan kampus sebagai penyelenggara kegiatan perkuliahan daring. Salah satunya melalui Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Jenderal Soedirman. Kami menemui Ardiansyah, STP., M.Si., Ph.D. selaku Koordinator Pusat Pengembangan E-Learning, beliau menuturkan “Pembelajaran daring ini berlangsung hingga akhir semester dengan tiga opsi, yang pertama, LMS (Learning Management System), dosen dan mahasiswa tidak lagi berada di satu waktu dan satu tempat, tetapi dosen memberikan materi yang setara saat tatap muka, yang kedua adalah google classroom, dan yang ketiga adalah teleconference, berarti dosen dan mahasiswa harus dalam satu waktu dan beda tempat.” beliau juga menuturkan terkait mengatasi masalah sistem yang dapat down, “Sistem yang down itu kan disebabkan semua orang, misaln200 orang secara bersamaan login atau mengakses web tersebut, sementara kejadian di lapangan kan tidak begitu, kalaupun seandainya terjadi, maka akan ditambah server atau memilih opsi lain diantara yang tiga tadi.” LPM PJ (16/3/20). Ardiansyah juga menjelaskan, terkait dengan sistem penyelenggaraan UTS maupun UAS daring, yang berwenang adalah Lembaga Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi (LPTSI) Universitas Jenderal Soedirman. LP3M hanya menyiapkan SOP atau tata caranya saja, dan kedua lembaga tersebut juga saling berkoordinasi dengan fakultas juga. LP3M juga membentuk satgas di tiap fakultas, gunanya untuk mengarahkan dosen yang dianggap kurang menguasai IT, di beberapa fakultas, tiap prodi juga memiliki satgas dan mengadakan video conference untuk mendampingi mereka. Menurut Ardiansyah, yang terpenting adalah tujuan dari pembelajaraan tersebut dapat tercapai, dan dengan KBM daring, dapat lebih efektif daripada perkuliahan tatap muka di dalam kelas.
Sesuai dengan edaran rektor, maka seluruh kegiatan harus ditunda dengan menjadwal ulang. Jika kegiatan tersebut tidak dapat ditunda, maka harus diselenggarakan dengan menerapkan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19 dengan sebaik-baiknya. Wakil Dekan FH UNSOED juga menjelaskan bahwa edaran tersebut bersifat sementara, jika hal yang menyebabkan darurat dinyatakan menghilang, maka edaran tersebut menjadi tidak berlaku lagi.
REPORTER : RANIA / ARDI / ARDHI
NARATOR : RANIA/ FAHMI
Designed : macrovector / Freepik
LPM Pro Justitia
TRANSFORMASI IDE & OBJEKFTIFITAS