Menakar Keterbukaan Proses dan Pemenuhan Syarat Pengangkatan ST Burhanudin

Jum’at (10/09/2021) kemarin Unsoed mengukuhkan Jaksa Agung RI, ST Burhanudin sebagai profesor tidak tetap di bidang ilmu hukum pidana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 37421/ MPK.A/ KP.05.00/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada ST Burhanuddin. Pengukuhan dilaksanakan secara luring di Graha Widyatama Unsoed, pukul 10.00 WIB. Pengangkatan ST Burhanudin sebagai profesor hukum pidana oleh Unsoed menimbulkan polemik berkaitan dengan kinerjanya dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Pengaturan mengenai pengangkatan profesor yang bukan berprofesi sebagai dosen, atau profesor tidak tetap tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri yang mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/ Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi.

Pasal 2 Peraturan Menteri menyebutkan bahwa Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik profesor berdasarkan usulan dari perguruan tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan tinggi. Pada pokoknya, Permendikbud ini menentukan bahwa untuk dapat diangkat sebagai profesor tidak tetap, seseorang harus sebelumnya ditetapkan sebagai dosen tidak tetap pada perguruan tinggi tersebut.

Peraturan Rektor Unsoed Sebagai Pedoman

Unsoed sendiri memiliki Peraturan Rektor No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Profesor Tidak Tetap yang jadi acuan dalam pemberian rekomendasi tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 peraturan tersebut yang menyatakan bahwa pedoman pengangkatan profesor tidak tetap disusun dengan maksud sebagai acuan dalam memproses pengusulan profesor tidak tetap kepada Menteri.

Peraturan rektor ini juga mengatur syarat-syarat seseorang dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan profesor, yang beberapa diantaranya adalah memiliki bidang ilmu yang linier sesuai ketentuan yang berlaku, bidang keahlianya diperlukan bagi pengembangan ilmu di universitas, tidak berprofesi sebagai dosen, memiliki tacit dan explicit knowledge, dan memiliki karya ilmiah internasional.

Tacit knowledge merujuk pada keahlian dengan prestasi yang luar biasa pada bidang akademis yang tidak berwujud tetapi dapat dibuktikan dengan adanya pengakuan dari profesor atau konsorsorium ilmu sejenis. Sementara explicit knowledge merujuk pada keahlian dengan prestasi yang luar biasa pada bidang akademis yang berwujud dalam bentuk karya-karya ilmiah seperti makalah, laporan penelitian,jurnal ilmiah, buku, dan lainnya.

Karya ilmiah internasional yang dimaksud berupa menjadi pembicara pertemuan ilmiah pada bidang kepakaranya di luar negeri minimal 2 kali, atau mempublikasikan 1 artikel pada jurnal internasional bereputasi, atau menjadi pembicara pada pertemuan ilmiah internasional minimal 1 kali dan menulis pada jurnal ilmiah internasional minimal 1 kali. Pengusulan juga diatur harus melalui beberapa tahapan, salah satunya adalah penilaian oleh tim reviewer yang terdiri dari beberapa pakar yang ditunjuk oleh rektor.

Penjelasan Rektorat Sudah Cukupkah?

Dalam konteks pengangkatan ST Burhanudin sebagai profesor oleh Unsoed, tentu pengangkatan tersebut harus dilakukan dengan melalui prosedur pengusulan yang didasarkan pada Peraturan Rektor tersebut. Dengan ini lantas rektorat memiliki kewajiban untuk menjelaskan bagaimana ST Burhanudin diusulkan pengangkatanya sebagai profesor berdasarkan pada pemenuhan kriteria dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Rektor Unsoed tersebut.

LPM Pro Justitia berusaha merunutkan keterangan-keterangan yang disampaikan beberapa pihak rektorat berkaitan dengan pengangkatan ST Burhanudin sebagai profesor untuk melihat sejauh mana rektorat mengkomunikasikan bagaimana ST Burhanudin telah dapat memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai profesor.

Kabar terkait rencana pengukuhan ST Burhanudin sebagai profesor di Unsoed menurut amatan LPM Pro Justitia muncul pada berita yang dikeluarkan oleh detik.com dengan judul “Jaksa Agung Akan Terima gelar Profesor Hukum Pidana dari Unsoed” yang diterbitkan pada 2 September 2021. Dalam artikel berita, Wakil Rektor II Unsoed, Hibnu Nugraha, hanya secara singkat menjelaskan mengenai alasan pengangkatan ST Burhanudin melalui pernyataan “keilmuanya baik, terutama memperkuat restorasi justice”.

Selain itu, Hibnu Nugraha juga memberikan keterangan lebih lanjut dalam artikel yang diterbitkan detik.com dengan judul “Ini Alasan Unsoed Beri Gelar Profesor Hukum Pidana ke Jaksa Agung”. “Satu alasanya di peraturan pemerintah di kemenristekdikti itu memperbolehkan, aturan rujukan pengangkatan permenristekdikti membolehkan. Kemudian alasan praktisnya bahwa beliau selama ini adalah dosen LB (luar biasa) Fakultas Hukum Unsoed” jelasnya sebagaimana dikutip dari detik.com

Rektor Unsoed, Suwarto, juga memberikan keterangan dalam berita yang diterbitkan INewsPuwokerto.id yang berjudul “Jumat, Unsoed Beri Gelar Profesor Hukum Pidana Kepada Jaksa Agung”. “Yang mengajukan fakultas hukum, tentunya ada peraturan Menteri yang mengatur tentang pemberian gelar profesor kehormatan dan ada pula persyaratan lain. Salah satunya (Jaksa Agung) memiliki pemikiran sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara luas” jelas Rektor Unsoed sebagaimana dikutip dari INewsPurwokerto.id.

Berbagai pernyataan yang dikutip tersebut menunjukan bahwa rektorat masih belum cukup menjelaskan bagaimana ST Burhanudin telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai profesor. Khususnya dalam pemenuhan kriteria tacit knowledge, yang menurut Peraturan Rektor dibuktikan dengan rekomendasi paling sedikit 2 orang profesor dalam ilmu serumpun, dan explicit knowledge yang dibuktikan dengan pernyataan dari universitas atau fakultas yang menggunakan karya ilmiahnya sebagai referensi dalam proses pendidikan.

Rektorat seharusnya menjelaskan bagaimana proses pengusulan pengangkatan tersebut dijalankan serta bagaimana ST Burhanudin telah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam pedoman pengusulan pengangkatan yang tertuang dalam Peraturan Rektor. Selain berkaitan dengan bagaimana pedoman ini dipatuhi, hal ini juga berkaitan dengan bagaimana rektorat mempertanggungjawabkan pengusulan pemberian gelar tersebut.

Rektorat harus dengan terang menjelaskan bahwa pengusulan dan pengukuhan gelar profesor tersebut murni dalam rangka tujuan akademik bukan tujuan lain. Khususnya rektorat juga harus menjawab bagaimana penolakan juga datang dari mahasiswa terkait dengan pengangkatan ini. Secara tak langsung pengangkatan Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, sebagai profesor juga menunjukan sikap universitas terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat.

Reporter : Pratiwi, Luthfiah, Rania
Penulis : Rania
Editor : Ihsan

Sumber :

  1. Peraturan Menteri No. 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri
  2. Peraturan Rektor No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Profesor Tidak Tetap
  3. Aryo Rizqi, “Jumat, Unsoed Beri Gelar Profesor Hukum Pidana Kepada Jaksa Agung”, INewsPurwokerto.id, https://purwokerto.inews.id/read/6619/jumat-unsoed-beri-gelar-profesor-hukum-pidana-kepada-jaksa-agung
  4. Andi Saputra, “Jaksa Agung Akan Terima Gelar Profesor Hukum Pidana Dari Unsoed”, Detik.com, https://news.detik.com/berita/d-5707506/jaksa-agung-akan-terima-gelar-profesor-hukum-pidana-dari-unsoed
  5. Arbi Anugrah, “Ini Alasan Unsoed Beri Gelar Profesor Hukum Pidana ke Jaksa Agung”, Detik.com, https://news.detik.com/berita/d-5712541/ini-alasan-unsoed-beri-gelar-profesor-hukum-pidana-ke-jaksa-agung

Catatan Redaksi : Berita ini pertama kali diunggah pada tanggal 13 September 2021 di situs web lama LPM Pro Justitia, kemudian diunggah ulang ke situs web ini. Tanggal diunggahnya berita pada situs web ini bukan tanggal sebenarnya berita dikeluarkan.

LPM PRO JUSTITIA
TRANSFORMASI IDE DAN OBJEKTIFITAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *