Miskonsepsi Pemberitaan Media Dalam Kasus Kekerasan Seksual
( Oleh : Muhamad Fahmi )
Pada awal tahun ini masyarakat dihebohkan dengan mencuatnya kasus Reynhard Sinaga. Seorang pelajar Indonesia yang sedang menjalani studi program doktoral di Inggris. Ia terbukti melakukan pemerkosaan dengan jumlah korban yang banyak, tercatat ada 198 laki-laki remaja maupun dewasa yang menjadi korban. Kasus ini digadang-gadang sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris. Kasus inipun menyita banyak perhatian media-media baik media internasional maupun media indonesia.
Kasus kekerasan seksual menyimpang Reynhard bukanlah satu satunya, banyak kasus serupa yang muncul dalam pemberitaan media. Sayangnya banyak media dalam pemberitaanya kerap kali membenturkan tindak kriminalitas ini dengan memfokuskan terhadap orientasi seksual si pelaku yang dianggap menyimpang, dalam hal ini LGBT (Lesbian, Gay, Bisex, dan Transgender). Narasi-narasi yang timbul dari media terhadap kasus kekerasan seksual yang menyimpang justru menyudutkan orientasi seksual pelaku dan terkesan melupakan tindak kejahatan dari pelaku. Media memberikan narasi-narasi yang menggeneralisasi kaum tersebut sebagai predator seksual. Hal ini diperkuat pula oleh pemberitaan media yang terkesan tidak berimbang dan kerap kali membatasi informasi terkait fakta-fakta tentang kaum LGBT.
Terkadang dalam kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan media dalam negeri kerap menyembunyikan keterangan tentang identitas pelaku. Namun, justru sebaliknya memperlihatkan identitas korban bahkan dengan memberikan foto maupun tentang profil keluarga korban. Berbeda hal nya dengan yang dilakukan oleh beberapa media di Inggris, dalam kasus Raynhard misalnya, media seperti BBC, Telegraph, The Guardian benar-benar melindungi privasi korban. Media tersebut tidak memberikan narasi murahan victim blaming yang mempertanyakan pakaian, kondisi fisik dan sebagainya. Yang justru ditampilkan adalah nama pelaku beserta foto wajahnya yang dipampang besar dalam headlines beberapa Koran. Media-media tersebut mendeskripsikan apa yang dilakukan pelaku dan dialami korban dalam konteks yang sesuai. Deskripsi yang kontekstual tersebut berfungsi sebagai pemberi gambaran pada pembaca terkait peristiwa yang terjadi. Mengekspos korban dengan konteks yang tidak wajar apalagi sampai menitikberatkan pemberitaan pada sisi korban merupakan sebuah kecacatan berpikir dan tidak mempertimbangkan sisi fisik maupun psikis korban. Korban jelas terganggu akibat kejahatan yang dialaminya. Jika media terus menerus memberikan pemberitaan seperti ini, kemungkinan pembaca menjadi gagal melihat gambaran yang sesungguhnya dari isi pemberitaan tersebut. Dalam tulisan ini, penulis akan membahas sudut pandang beberapa media di Indonesia dalam melakukan pemberitaan terhadap kasus tersebut dan mengaitkanya dengan peran dan fungsi pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Pasal 3 (1) UU Pers, salah satu fungsi pers dituliskan sebagai alat kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial dalam pers salah satunya ialah sebagai jembatan antara semua pihak sosial, serta dapat memberikan informasi yang berimbang dan aktual. Fungsi kontrol sosial pers sebagai penyampaian berita buruk juga penting dilakukan, sehingga masyarakat memiliki solusi pencegahan atau sekedar lebih waspada agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. Dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual menyimpang, media sering kali menyampaikan informasi yang tidak berimbang bahkan cenderung tidak relevan. Dapat dilihat judul pemberitaan dicantumkan menitikberatkan pada orientasi seksual dari pelaku yang dianggap menyimpang. Hal ini digunakan media sebagai penanda untuk menggambarkan minoritas dan meletakan stigma tertentu yang cenderung negatif. Seperti halnya orang orang yang memiliki orientasi homoseksual kerap kali dianggap sebagai predator seksual, karena narasi yang dibangun media dengan menggambarkan perilaku “predator” yang dilakukan disebakan karena orientasi seksual pelaku.
Satu hal yang perlu kita ketahui adalah, kekerasan seksual tak mengenal orientasi seksual si pelaku. Ryan Kobarri, Ketua Arus Pelangi (organisasi yang fokus pada advokasi LGBT), beliau menuturkan “Kejahatan Reynhard tidak ada hubungannya dengan orientasi seksualnya. Menganggap homoseksual sebagai pelaku kekerasan adalah tuduhan yang tidak berdasar,” Ryan menambahkan, “Banyak juga heteroseksual yang jadi pelaku kekerasan seksual, tapi tidak pernah disangkut pautkan dengan orientasi seksualnya.” Dikutip dari Tirto.id pada selasa (7/1/2020). Selain dengan isi beritanya yang tidak mendasar, media juga mengemas hal semacam ini dengan kemasan yang menghebohkan dengan judul yang begitu sensasional. Dengan maksud menarik perhatian pembaca sebanyak mungkin. Media terkadang menautkan kejahatan yang dilakukan dengan ekspresi visualnya seperti kecantikan, bentuk tubuh, dan gaya berpakaian yang tidak berhubungan dengan tindakan kriminalitasnya. Salah satu contohnya beberapa media justru memberitakan gaya selfie pelaku, potret rumah mewah dan pernyataan selebritis yang sama
Selain mengacu pada UU Pers, seorang jurnalis juga harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Hal ini bertujuan agar seorang jurnalis dapat bertanggung jawab pada profesinya untuk mencari dan menyampaikan informasi. Secara sederhana, Kode Etik Jurnalistik adalah kumpulan etika serta pakem-pakem tertentu yang harus ditaati oleh setiap jurnalis. Dalam perkembangannya terdapat beberapa Kode Etik Jurnalistik yang digunakan, hal tersebut dipengaruhi oleh banyaknya organisasi wartawan di Indonesia. Salah satu yang digunakan adalah Kode Etik milik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pasal 7 menuliskan bahwa, dalam pemberitaannya media haruslah berprinsip adil dan juga berimbang dalam penyajiannya. Selanjutnya dijelaskan juga pada Pasal 8 bahwa, dalam pemberitaan kejahatan susila, tidak boleh merugikan pihak korban. Hal ini tentu bertentangan dengan pemberitaan media kita terkait kekerasan seksual. Seperti yang dijelaskan tadi, media harusnya adil dan berimbang dalam penyajiannya, bukan malah menyudutkan pihak maupun golongan tertentu. Dijelaskan juga bahwa media tidak boleh merugikan korban, sehingga pemberitaanya harus ramah terhadap korban, dengan tidak menunjukan identitas dari korban.
sekali tidak relevan dengan kejahatan pelaku. Media juga seringkali memberikan informasi yang tidak relevan dan juga memberi tahu hal-hal yang tidak kontekstual. Salah satu contohnya, media memberikan informasi mengenai gelar pendidikan yang dimilikinya, penghasilan orangtuanya, jumlah pengikut media sosialnya, dan lain-lain.
Media seharusnya dapat menjelaskan tindakan kriminal yang dilakukan si pelaku, atau dalam hal ini kekerasan seksual. Karena sesungguhnya yang harus media lakukan ialah untuk menyadarkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja maupun pada siapa saja, dan juga untuk meiningkatkan perlindungan pada si korban pelecehan seksual. Media juga seharusnya memberikan pemberitaan yang substansif dan ramah terhadap korban, tanpa perlu melihat perilaku, keseharian, ataupun latar belakang si pelaku, karena dapat merugikan keluarga maupun orang terdekat si pelaku tersebut, yang jelas tidak berhubungan dengan tindak kriminalitas yang dilakukannya.
Sesuai dengan amanat UU Pers, dimana fungsi media sebagai alat kontrol sosial yang seharusnya hadir sebagai penengah kekacauan yang ada di masyarakat, bukan justru malah semakin memperburuk atau memperkeruh keadaan dengan menghadirkan stigma-stigma yang cenderung negative, dan menggeneralisasi tindak kejahatan terhadap suatu kelompok. Media juga jangan hanya berorientasi pada keuntungan finansial semata, dengan hanya berlomba untuk menarik sebanyak-banyaknya pembaca, namun juga dapat memperhatikan edukasi terhadap pembaca dalam setiap pemberitaannya.
Opini ini pertama kali dipublikasikan di situs web lama LPM Pro Justitia kemudian dimuat ulang dalam situs web ini.
LPM PRO JUSTITIA
TRANSFORMASI IDE & OBJEKTIFITAS