Seminar Workshop Ulas Peran Serta Masyarakat Dalam Penyusunan Amdal Pasca UU CK

ALSA Workshop yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting Cloud

Minggu (17/07/2022) ALSA (Asian Law Student Association) Local Chapter Universitas Jenderal Soedirman mengadakan seminar workshop dengan topik “Dinamika Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Perizinan Perusahaan Melalui AMDAL Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja” yang dibawakan oleh 3 (tiga) pembicara. Kegiatan workshop ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan agar disamping untuk menambah wawasan dari sudut teoritis dan praktik, peserta diharapkan mempunyai pemahaman mengenai partisipasi masyarakat dalam proses perizinan perusahaan melalui Amdal pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Workshop yang dihadiri lebih dari 100 partisipan ini memuat agenda seminar yang berupa pemaparan materi dari para pembicara yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan masing masing pembicara dan diakhiri dengan praktik dimana peserta akan dibagi untuk melaksanakan Forum Grup Discusion.

Keynote Speaker kegiatan workshop ini dibawakan oleh Mugiarti yang merupakan anggota komisi II DPRD Banyumas. Mengawali topik seminar dengan mengenalkan tujuan, fungsi, manfaat dan dasar hukum dari AMDAL, yang mana tujuan dari keberadaan Amdal agar rencana dari proyek tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Sehingga Amdal nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam persyaratan, pengelolaan dan perizinan disamping sebagai bentuk dokumen saintifik dan legal sebagai wujud adanya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Pembicara pertama membawakan judul “Dinamika Dan Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” yang dibawakan oleh Purnawan D. Negara selaku anggota Pembina Hukum Lingkungan Indonesia. Dalam pemaparannya mengenalkan urgensi dari “peran serta” sebagai suatu proses yang melibatkan masyarakat umum. Mendasar dari pengaturan UU No 23 Tahun 1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 7 dan UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 70 ayat 2. Selain itu adanya urgensi dari peran serta masyarakat ini antara lain adanya pengakuan atas hak akses informasi, partisipasi, perlindungan hukum dan pengakuan hak masyarakat sebagai bagian dari HAM.

Pemaparan seminar dilanjutkan oleh Agus Susanto selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Banyumas. Dalam penjelasannya juga menyorot pada Pengaturan Amdal dan UKL-UPL yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No 22 Tahun 2021. Adanya rencana usaha maupun kegiatan akan melahirkan proses pembuatan Amdal atau UKL-UPL sebagai praktek dari perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hingga proses penyusunan tersebut akan menerbitkan persetujuan lingkungan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Kemudian akan melahirkan perizinan berusaha yang nantinya perizinan berusaha tersebut harus dilaksanakan dan dipatuhi dan diawasi oleh Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, atau Bupati/Walikota

Pemateri terakhir dibawakan oleh Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesia Center for Environment Law yakni Adrianus Eryan. Menekankan pada ulasan partisipasi publik dengan membandingkan pengaturannya. Adanya partisipasi publik dalam UU No 32 Tahun 2009 diatur dalam pasal 26 bahwa muatan Amdal disusun pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat yang dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan, yang mana masyarakat yang dimaksud adalah mereka yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan/ atau  yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Sementara pada Pasal 26 ayat 2 UU Cipta Kerja, penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

Setelah kegiatan seminar yang dibawakan oleh para pembicara tersebut maka kegiatan dilanjut pada forum grup diskusi yang mana partisipan akan dibagi dalam break out room zoom dan masing masing grup akan membahas kasus posisi dan menganalisis kasus terkait perizinan Amdal.

LPM PRO JUSTITIA

TRANSFORMASI IDE & OBJEKTIFITAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *