Wakil Dekan II: kita memiliki tugas utama memberikan pelayanan yang terbaik

Sesi wawancara LPM Pro Justitia dengan Wakil Dekan II

Awal tahun 2022, Universitas Jenderal Soedirman mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelayanan Mahasiswa Penyandang Disabilitas di Universitas Jenderal Soedirman. Peraturan ini menjadi instrumen hukum yang dapat menjamin terpenuhinya pelayanan-pelayanan dasar bagi kawan-kawan mahasiswa difabel di Universitas Jenderal Soedirman. Setelah menilik peraturan rektor ini, LPM Pro Justitia tertarik untuk mengetahui bagaimana tanggapan pihak Dekanat Fakultas Hukum.  Terlebih dengan berlangsungnya pembangunan yang sedang masif di kampus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini. 

Pembangunan gedung J6 (nama sementara) serta renovasi pada selasar penghubung antara gedung J1 dengan J2 baru-baru ini tampaknya sudah mulai mempertimbangkan aksesibilitas bagi pengguna kursi roda. Tidak lupa jalur kursi roda/ ram di depan gedung J1 dan J2 yang baru-baru ini dibuat dan diperbarui, serta kantong parkir khusus pengguna kursi roda. LPM Pro Justitia menghubungi Kadar Pamuji, selaku Wakil Dekan II bidang administrasi dan keuangan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman sekaligus penanggung jawab bagian sarana dan prasarana di FH, untuk mendapatkan tanggapan beliau lebih lanjut.

Berikut hasil wawancara LPM Pro Justitia bersama Kadar Pamuji selaku Wakil Dekan II:

Apakah pembangunan gedung, jalur kursi roda, serta lahan parkir khusus difabel di kampus FH ini sebagai bentuk pelaksanaan peraturan rektor tentang Pelayanan Mahasiswa Penyandang Disabilitas di Universitas Jenderal Soedirman?

Sebetulnya itu sudah merupakan perencanaan ketika eranya Prof Fauzan menduduki jabatan dekan, (kami) sudah mulai inventarisasi fasilitas-fasilitas yang semestinya harus ada. Nah, kebetulan di rektorat sedang menyusun aturan-aturan yang terkait dengan fasilitasi untuk difabel. Jadi seperti ada bersambut dan pas. Sebetulnya ya sama, karena setiap fasilitas untuk umum kan sekarang sudah menjadi  prasyarat harus dilengkapi. Jadi tidak hanya di Unsoed saja, di semua fasilitas umum, entah di bandara, entah di mall semuanya ada. Apalagi kemudian di Fakultas Hukum kan juga sebagai tempat yang banyak di kunjungi kemudian ada mahasiswa yang kemungkinan ada yang kebetulan termasuk difabel. Sehingga kemudian kita pimpinan mulai merencanakan untuk itu.

Untuk fakultas hukum sendiri, apakah ada mahasiswa maupun pegawai yang merupakan penyandang disabilitas tertentu?

Saya tidak menghitung berapa, tapi di angkatan (mahasiswa) sebelum covid, jadi di saat pembelajaran luring itu ada mahasiswa yang menggunakan alat bantu jalan. Ketika masuk ke J1 yang relatif rendahpun masih kelihatan kurang nyaman. Jadi perlu diantisipasi. Dan kebetulan di internal dosen kan juga ada, sehingga beliau ketika akan beraktifitas di J1 atau gedung lain (kedepannya) tidak terkendala fasilitas jalan.

Pembangunan-pembangunan ini, berarti dapat dikatakan sebagai inisiatif dari fakultas sendiri. Kalau begitu tanggapan dekanat terhadap peraturan rektor ini sendiri bagaimana?

Tentu apa yang disusun oleh Rektor adalah kebijakan di tingkat universitas ya, (dan) tentunya kita sangat support bahwa pembelajaran yang ada di Unsoed itu tidak boleh mengurangi kenyamanan saudara-saudara kita yang termasuk difabel.

Komitmen fakultas hukum untuk menyediakan pelayanan ramah difabel dan lebih inklusif bagaimana?

Komitmen untuk mempermudah pelayanan mahasiswa (di bidang sarana dan prasarana) kalau diperhatikan kita sudah ada ruang pelayanan untuk mahasiswa ketika mereka akan mengurus terkait pelayanan kepentingan akademik. Apakah itu surat keterangan, apakah mau ujian. Bangunan baru diantara J2 dan J4 sebagai hasil kebijakan pimpinan (dekan) untuk lebih membuat mahasiswa lebih nyaman ketika mereka membutuhkan pelayanan. Dapat dilihat diantara J2 dan J4 yang ruangannya luas itu fasilitas yang sedang kita kembangkan dan belum selesai. Masih akan kami sempurnakan. Sehingga itu akan menjadi ruang pelayanan mahasiswa yang operasional dan manusiawi. Ya, saya katakan manusiawi karena sebelumnya kelihatan masih kurang pas. Kita menganggap mahasiswa itu adalah sebuah subjek bukan objek, yang memang kita memiliki tugas utama memberikan pelayanan yang terbaik. Sehingga sudah menjadi prioritas kita agar mahasiswa lebih mudah dan lebih operasional ketika menerima pelayanan dari bidang akademik. Jadi saya menjawabnya sesuai dengan bidang saya, bidang administrasi dan keuangan, jadi saya cenderung ke arah itu. Semuanya kita arahkan agar difabel yang kemungkinan juga nanti akan mengikuti kegiatan akademik tidak terkendala termasuk untuk (parkiran) mobil. Mudah-mudahan di Agustus besok ketika mahasiswa baru angkatan 2022 itu hadir semuanya sudah siap.

Tentu kita akan coba telusur di seluruh area fakultas, karena gedung kita kan terpisah pisah. Kita akan mencoba agar setiap gedung ke gedung lain terhubung dengan connecting/selasar sehingga tidak akan merepotkan saudara kita yang mempunyai keterbatasan mobilitas, seperti itu. Satu hal lagi yang sedang kita coba untuk kedepannya adalah pengadaan lift. Lift menjadi salah satu yang sedang kita pikirkan. Karena adanya kendala aturan pakai dan juga harga yang tidak murah, sehingga masih kita usahakan untuk contohnya di J4 yang ada 3 lantai. Tetapi di J6, karena itu lantai 3 juga, kemungkinan besar nanti sudah ada liftnya dan ketika lift itu ada maka bisa saya katakan itu dapat mempermudah juga. Karena ketika kita sudah masuk ke lantai dua dan atau seterusnya masing-masing lantai itu ada connecting-nya yang sudah kita pikirkan untuk dimungkinkan  untuk dilalui oleh orang yang berkebutuhan khusus (mobilitas fisik).

Reporter : Pratiwi, Rafiida, dan Salwa

Penulis : Rafiida

Editor : Pratiwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *