Hiruk-Pikuk Seruan Audiensi : Turunkan UKT Unsoed
BANYUMAS – Aliansi Soedirman Melawan yang berisikan Keluarga Besar Mahasiswa Unsoed (KBMU) yang terdiri dari Mahasiswa Aktif serta calon Mahasiswa Baru angkatan 2024 jalur SNBP melakukan Seruan Audiensi : Turunkan UKT Unsoed di depan gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Jumat, 26 April 2024.
Gerakan ini diinisiasikan oleh KBMU melalui Konsolidasi Terbuka (25/04/2024) dengan mencapai kesepakatan bulat bahwa Aliansi Soedirman Melawan akan melakukan gerakan Seruan Audiensi : Turunkan UKT Unsoed untuk mengajak jajaran rektor melakukan audiensi dengan tujuan menyampaikan aspirasi mengenai kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sangat berdampak kepada Calon Mahasiswa Baru angkatan 2024 dan kebijakan penyesuaian UKT serta keringanan UKT yang mempengaruhi seluruh Mahasiswa Aktif.
Aliansi Soedirman Melawan memulai seruan aksinya pada titik kumpul Graha Adhyaksa Fakultas Hukum Unsoed pukul 13.00 WIB dengan menyanyikan mars mahasiswa selagi berjalan bersama menuju depan gedung rektorat. Dengan solidaritas Aliansi Soedirman Melawan menyuarakan keluh kesahnya akan isu yang sedang terjadi kepada pihak rektorat.
Pihak rektorat mulai menanggapi dengan munculnya Wakil Rektor Tiga, Dr. Norman Arie Prayogo, S.Pi., M.Si., di hadapan massa. Namun, Aliansi tetap menginginkan agar Rektor, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU., ASEAN Eng., secara langsung melakukan audiensi terbuka bersama. Dengan banyaknya teriakan juang dari Aliansi Soedirman Melawan berhasil membuat Rektor akhirnya turun menghadap massa.
Rektor menjelaskan secara langsung kepada Aliansi Soedirman Melawan dengan bantuan pengeras suara, bahwa pembiayaan perguruan tinggi itu salah satunya bersumber dari kemitraan, dari pemerintah, dan masyarakat terhadap pembiayaan UKT mahasiswa. Ia juga turut menyampaikan bahwa tidaklah mungkin orang tua yang memiliki penghasilan rendah mendapat golongan UKT di tingkat 5 atau seterusnya. Menurutnya, terdapat banyak mahasiswa yang keliru dalam mencantumkan persyaratan dalam registrasi online sehingga UKT keluar dengan nominal yang tinggi.
Calon mahasiswa baru jalur SNBP 2024 yang turut hadir juga turut menyuarakan pendapatnya. “Semoga dari aksi unjuk rasa ini bisa membuat hati rektor tersentil untuk menurunkan UKT, kami merasa keberatan apalagi dari kita yang dari segi ekonominya kurang“. Mereka berharap bahwa kenaikan UKT ini dapat dibatalkan sehingga mereka dapat tetap melanjutkan pendaftarannya.
Pada pertengahan audiensi, terdapat beberapa pernyataan Rektor yang tidak sesuai dengan fakta lapangan yang terjadi pada Calon Mahasiswa Baru hingga memicu suasana yang semakin memanas. Tidak hanya itu, keadaan hujan membuat Aliansi Soedirman Melawan mendesak pihak rektorat untuk melanjutkan audiensi di dalam Gedung Rektorat. Meskipun mendapatkan izin melanjutkan audiensi di dalam gedung, proses masuk berlangsung gaduh lantaran desakan dan selektifnya petugas keamanan dalam memandu mobilisasi dan terdapat beberapa mahasiswa yang memburuk kesehatannya sehingga pingsan. Dengan situasi seperti itu, akhirnya proses audiensi baru berjalan secara kondusif di sekitar pukul 4 sore.
Di dalam gedung, pihak rektorat menjelaskan mengenai alur penyesuaian UKT dan IPI 2024 sebagai berikut:
- Rapat kordinasi PTN Bogor 18 Februari 2024
- PERMENDIKBUDRISTEK No.2 THN 2024 dan Keputusan MENDIKBUDRISTEK No.54/P/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang besaran satuan biaya operasional pendidikan tinggi sebagai dasar perhitungan.
- BPK RI 2022: Penetapan, perhitungan UKT dan IPI belum memadai.
- Perhitungan BKT UNSOED berdasarkan tahun 2011 (sudah 12).
- Dewas (Dewan Pengawas) menyarankan untuk menghitung lagi BKT.
- Surat dengan No. 0130/E.E1/PR.07.04/2024 tertangal 19 Februari 2024 untuk mengajukan penyesuaian UKT dan paling lambat 28 Februari 2024.
- Persetujuan Kementerian melalui Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi No.0277/E/PR.0704/2024 tertanggal 25 Maret 2024 tentang persetujuan UKT dan IPI.
- Peraturan Rektor No.6 tahun 2024 tentang UKT dan IPI bagi mahasiswa 2024 (tidak pada mahasiswa 2023, 2022, 2021,…).
Di akhir pertemuan, mahasiswa memberikan solusi kepada rektorat dengan pencabutan Peraturan Rektor Nomor 6 tahun 2024 terkait penetapan UKT dan IPI bagi mahasiswa baru dengan maksimal tenggat waktu pada Senin, 29 April 2024 pukul 12.00 WIB.