Massa Mahasiswa Unsoed berkumpul di depan gedung rektorat.

#UNSOEDPROBLEMATIK, BEM Unsoed Kembali Galang Massa Ke Rektorat

Jumat (16/06/2023), tak lama setelah waktu salat jumat dan waktu makan siang berakhir, teras gedung rektorat Unsoed tampak ramai dikerubungi mahasiswa. Mahasiswa ini mulanya berkumpul di Pusat Kegiatan Mahasiswa sejak pukul satu siang. Kemudian dengan beramai-ramai mereka berjalan kaki dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk menggelar aksinya di depan gedung rektorat. Mereka tampak mengenakan jas almamater kuning, serta mengaitkan pita hitam di lengan kiri mereka sebagai bagian dari aksi simbolik. Aksi pita hitam ini adalah untuk mengkritik lambatnya reaksi rektorat atas isu yang mencuat  terkait adanya kasus kekerasan seksual oleh pejabat kampus. Namun, di tengah ramainya isu kekerasan seksual ini, kini muncul pula problem baru terkait kebijakan keringanan UKT sebesar 50%.

Aksi yang digelar oleh BEM Unsoed ini membawa sebelas tuntutan. Delapan di antaranya terkait isu kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pejabat kampus, kemudian tiga di antaranya mengenai kebijakan keringanan UKT 50%. Sebelumnya pihak BEM Unsoed telah mengajukan audiensi kepada pihak rektorat terkait isu kekerasan seksual ini. Tapi dari pihak rektorat sendiri terus menunda-nunda  dengan alasan kesibukan atau kegiatan-kegiatan akademik lainnya. Kurang lebih begitulah yang disampaikan Aji, Koordinator Lapangan pada aksi kali ini. 

Sekitar pukul empat sore, Wakil Rektor (Warek) II bidang umum dan keuangan, Kuat Puji Prayitno, akhirnya muncul dari dalam gedung rektorat. Ia menanggapi massa terkait dengan kebijakan keringanan UKT sebesar 50% ini. “Kebijakan apapun yang dikeluarkan haruslah memiliki dasar hukum. Surat edaran yang diterbitkan rektor ini dasar hukumnya adalah peraturan menteri, Permendikbud nomor 25 tahun 2020” ujar Kuat menanggapi pertanyaan massa apa dasar hukum dari terbitnya surat edaran rektor nomor B/8619/UN23/KM.01/2023, yang menyatakan bahwa kebijakan keringanan UKT ini hanya bisa di-“klaim” sekali saja. Sebelum Warek II muncul, di hadapan massa sebelumnya juga sudah hadir Warek I dan Warek III. Namun, keduanya bukanlah pihak yang berwenang menangani permasalahan ini sehingga tidak berhasil menggugah massa.

Reporter: Nazil
Penulis: Rafiida
Editor: Rafiida

LPM PRO JUSTITIA
TRANSFORMASI IDE DAN OBJEKTIVITAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *